Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

Terapi Diet Dengan Sarapan Porsi Besar

Peneliti dari Venezuela dan Amerika Serikat menemukan bahwa wanita dengan sarapan pagi yang tinggi karbohidrat serta protein, diikuti dengan diet rendah karbohidrat dan rendah kalori di sisa hari itu, lebih berhasil dalam menghilangkan berat badan daripada wanita yang menggunakan metode diet ketat rendah kalori saja. Penelitian ini dipresentasikan di The Endocrine Society’s 90th Annual Meeting di San Francisco, tanggal 17 Juni 2008, oleh peneliti utama Dr. Daniela Jakubowicz dari Hospital de Clinicas, Caracas, Venezuela. Rencana untuk mempublikasikan penelitian ini di jurnal kesehatan belum direncanakan. Jakubowicz, yang bekerja dalam penelitan bersama dengan peneliti-peneliti dari Virginia Commonwealth University di Richmond, Amerika Serikat, mengatakan: “kebanyakan penelitian tentang penurunan berat badan menyatakan bahwa metode diet rendah karbohidrat merupakan metode yang baik untuk menurunkan berat badan”. Dia lalu melanjutkan bahwa diet rendah karbohidrat,” akan meningkatkan kein

Kumpulan Kultum Setahun II

Judul Buku: Kumpulan Kultum Setahun II Penulis: Fuad bin Abdul Aziz As-Syalhub Harga: Rp. 124.000,- DAFTAR TEMA RAJAB BULAN RAJAB BULAN HARAM DENGAN SEGALA PERISTIWA DI DALAMNYA DI ANTARA HUKUM-HUKUM JIHAD (1) DI ANTARA HUKUM-HUKUM JIHAD (2) SOMBONG ADALAH SATU DI ANTARA DOSA-DOSA BESAR DAN BERSUMPAH PALSU ADALAH SATU DI ANTARA DOSA-DOSA BESAR DI ANTARA HUKUM-HUKUM JUAL-BELI JUAL-BELI YANG DILARANG (1) JUAL-BELI YANG DILARANG (2) KISAH NABI ALLAH DAN KEKASIH AR-RAHMAN IBRAHIM ALAIHISSALAM (1) KISAH NABI ALLAH DAN KEKASIH AR-RAHMAN IBRAHIM ALAIHISSALAM (2) KISAH NABI ALLAH DAN KEKASIH AR-RAHMAN IBRAHIM ALAIHISSALAM (3) SAYID PARA ULAMA: MU’ADZ BIN JABAL RADHIYALLAHU ANHU ADAB-ADAB TIDUR (1) ADAB-ADAB TIDUR (2) ADAB-ADAB TIDUR (3) MINUM KHAMAR ADALAH SALAH SATU DOSA BESAR JUDI ADALAH SATU DI ANTARA BERBAGAI DOSA BESAR HUKUM SYARAT-SYARAT DALAM JUAL-BELI DI ANTARA HUKUM-HUKUM KHIYAR DALAM JUAL-BELI (1) DI ANTARA HUKUM-HUKUM KHIYAR DALAM JUAL-BELI (2) KISAH LUTH ALAIHISSALAM SHAHABAT YANG

Kumpulan Kultum Setahun I

Judul Buku: Kumpulan Kultum Setahun I Penulis: Fuad bin Abdul Aziz As-Syalhub Harga: Rp. 114.000,- Daftar Tema : MUHARRAM KEUTAMAAN BULAN ALLAH MUHARRAM KEUTAMAAN TAUHID DENGAN MENGAMALKANNYA DIJAMIN MUNCUL KEAMANAN DAN HIDAYAH PENJELASAN TENTANG TAUHID RUBUBIYAH DAN MEMENUHINYA BELUM CUKUP UNTUK MASUK ISLAM DAN MENYELAMATKAN DIRI DARI NERAKA TAUHID IBADAH (TAUHID ULUHIYAH) TAUHID ASMA DAN SIFAT TINGKATAN-TINGKATAN AGAMA RUKUN-RUKUN ISLAM RUKUN KEDUA DARI RUKUN-RUKUN IMAN: IMAN KEPADA PARA MALAIKAT KEUTAMAAN PUASA HARI ASYURA RUKUN KETIGA DI ANTARA RUKUN IMAN: IMAN KEPADA KITAB-KITAB RUKUN KEEMPAT DARI RUKUN IMAN: IMAN KEPADA PARA RASUL RUKUN KELIMA DI ANTARA RUKUN-RUKUN IMAN: IMAN KEPADA HARI AKHIR RUKUN KEENAM DI ANTARA RUKUN-RUKUN IMAN: IMAN KEPADA QADAR BAHAYA SYIRIK TERBESAR SYIRIK KECIL TAWASUL SYAR’I DAN TAWASUL BID’I Tawasul Masyru’ Tawasul Bid’ah MENJAGA ASPEK TAUHID DARI SEGALA ALUR YANG MENGARAH KEPADA PENGAGUNGAN KUBURAN DAN TERGELINCIR KE DALAM KESYIRIKAN PERINGATAN DARI

Makanan Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan

Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem? Jazakumullahu khairan. Jawaban Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1] Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ “Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” [2] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa. Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis

"Hipnotis" Pengobatan Alternatif...???

Al-Lajmah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) KSA yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya: Pertanyaan: Apa hukum hipnotis dalam Islam, dimana orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, sehingga menjadikan dia meninggalkan yang haram, atau menyembuhkan penyakit saraf, atau melakukan sesuatu sesuai perintah orang yang menghipnotis? Jawaban: Hipnotis termasuk sihir dengan menggunakan jin, sehingga orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, lalu jin berbicara melalui lisannya dan memberinya kekuatan untuk melakukan suatu pekerjaan. Adapun ketaatan jin kepada penghipnotis merupakan imbalan terhadap pendekatan diri (taqarrub) kepada jin yang dia lakukan. Maka jin akan menjadikan orang yang dihipnotis menuruti apa yang diinginkan oleh orang yang menghipnotis untuk melakukan sesuatu atau mengabarkan suatu berita dengan bantuan jin. Itupun jika jin ini jujur kepada orang yang

Madu Hutan Sari Bunga

Madu Hutan Sari Bunga adalah cairan madu yang dihasilkan oleh lebah hutan yang menghisap berbagai nektar bunga. Madu ini dipanen langsung dari pegunungan dan hutan, menghasilkan madu berkualitas, alami tanpa pengawet atau essence dan campuran apapun sehingga benar-benar murni dan dijamin keasliannya. Madu Hutan Saribunga dapat digunakan sebagai : Makanan, minuman, obat, zat gula Pelembut kulit Minuman berenergi Meningkatkan daya tahan tubuh Meningkatkan stamina dan vitalitas Menstabilkan tekanan darah Membuat enak tidur Baik untuk wanita hamil, melahirkan dan menyusui Mengobati reumatik Memperlancar fungsi otak Menyembuhkan luka bakar (dioles pada bagian luka) Memperbaiki sistem pencernaan

Hukum Air Ketuban dan Darah Nifas

Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal berikut: Apakah air ketuban itu najis? Apabila seorang wanita sudah mengeluarkan air ketuban, apakah masih dihukumi suci, sehingga wajib shalat? Apabila pakaian tenaga medis yang menolong persalinan terkena darah nifas apakah boleh dibawa shalat? Jazakallahu khairan Jawaban: Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan: Pertama: air ketuban adalah air yang berasal dari rahim, keluar sebelum melahirkan. Air ketuban bukanlah najis, karena tidak ada dalil kuat menunjukkan najisnya. Kedua: bila air ketuban keluar tanpa disertai darah, hal tersebut tidak memberi pengaruh hukum terhadap seorang perempuan sehingga dia tetap wajib untuk menunaikan shalat lima waktunya. Ketiga: bila air ketuban keluar disertai darah, perlu ditimbang kedudukan darah tersebut. Menimbangnya adalah dengan melihat kondisi perempuan tersebut: Bila darah keluar disertai oleh rasa sakit seperti lumrahnya seo

Minuman Kesehatan Ramuan Arab "SALSABIL"

Salsabil adalah sebuah Ramuan Minuman Kesehatan Arab yang sangat bermanfaat baik untuk pria maupun wanita. Salsabil adalah minuman pusaka orang-orang Arab sejak zaman dahulu, di mana dikenal orang-orang Arab khususnya prianya memiliki ketangguhan, vitalitas dan stamina yang sangat tinggi. Apalagi kalau menyangkut keperkasaan serta kejantanan, orang-orang Arab adalah jagonya. Apakah rahasia dari ketangguhan orang-orang tersebut? Salsabil adalah ramuan rahasia mereka, yang merupakan perpaduan dari bahan-bahan bermutu tinggi serta dikenal sejak zaman dahulu sebagai bahan-bahan untuk meningkatkan serta mempertahankan vitalitas dan stamina. Salsabil kini hadir di tengah-tengah anda, menawarkan rahasia besar orang-orang Arab sejak zaman dahulu. Manfaat Salsabil Minuman Kesehatan Ramuan Arab Menjaga stamina pria dan wanita. Meningkatkan energi tubuh, sehingga cocok untuk pekerja, pengemudi maupun olahragawan. Menguatkan syahwat serta menambah keperkasaan pria untuk kekuatan seksual. Meningkat

Herbal Gurah Flu Dan Batuk

Gurah Flu dan batuk Isi : 60 kapsul Harga 45.000 Insya Allah, dapat mengobati penyakit: Batuk kering, Batuk berdahak, Asma, Demam, Flu, Bronchitis, Sinusitis, Faringitis, Laryngitis, Selesma (pilek), Hidung meler, Polip, Pneumonia (radang paru), Flek, Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), Alergi debu, Masuk angin, Sakit kepala, Migrain, Vertigo. Efek farmakologi (cara kerja herbal) Antibiotic (atasi infeksi), antibakteri, antiparasit Anti inflamasi (anti radang) Antipiretik (penurun panas) Imunostimulant (meningkatkan daya tahan tubuh) Antitusif (pereda batuk) Ekspektoran (peluruh dahak) Bronkodilator (melonggarkan saluran pernafasan) Karminatifa (peluruh angin) Antitoksik (anti racun) Hepatoprotektor (pelindung sel hati dari racun). Aturan minum Pengobatan: 3 x sehari 3-5 kapsul sampai sembuh, Untuk pengobatan optimal minum sampai 5 botol Pencegahan: 2 x sehari 2 kapsul Bagi anda yang juga menkonsumsi obat kimia, obat herbal di minum 1-2 jam sebelum / setelah meminum obat kimi

Halal Haram Imunisasi

Pertanyaan: Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung. Jawaban: Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan: Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim) Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah. Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat. Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, beru

Benarkah Puasa Baik untuk Kesehatan...???

Berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi mereka kaum muslimin. Perubahan pola makan dan pola tidur selama satu bulan akan memicu banyak pertanyaan seputar kesehatan, apakah berpuasa baik untuk kesehatan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebelumnya kita harus mengetahui bagaimana perubahan fisiologis di dalam tubuh dalam kondisi berpuasa. Perubahan yang terjadi di dalam tubuh seseorang tergantung dari berapa lamanya ia berpuasa. Secara teori, tubuh memasuki kondisi puasa sekitar 8 jam setelah makan terakhir kali atau ketika tubuh selesai mencerna makanan. Pada kondisi normal, cadangan glukosa yang terdapat di dalam tubuh akan digunakan sebagai sumber asupan energi. Selama berpuasa, kadar glukosa inilah sumber utama energi. Setelah cadangan glukosa habis, sumber berikutnya yang dapat digunakan sebagai pasokan energi adalah lemak. Glukosa sendiri juga dihasilkan dalam jumlah sedikit melalui mekanisme di dalam hati. Puasa Dalam Jangka Waktu Tertentu Hanya ber

Sakit : Pilih Mana...??? Puasa atau tidak...???

Berpuasa memang suatu kewajiban dan telah terbukti sangat bermanfaat untuk kesehatan. Namun dalam beberapa kasus yang melibatkan gangguan kesehatan, berpuasa justru dapat membahayakan kesehatan. Di dalam agama Islam pun diberikan keringanan bagi orang sakit untuk tidak berpuasa sehingga bukanlah suatu kesalahan untuk tidak berpuasa apabila kondisi sedang tidak memungkinkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla , {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: 184] “Maka, barang siapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [ Al-Baqarah: 184 ] Beberapa kondisi gangguan kesehatan yang disarankan untuk tidak melakukan puasa adalah seseorang dalam kondisi: Gangguan jantung (gagal jantung, aritmia atau gangguan irama jantung) Sebelum dan sesudah operasi besar Defisiensi nutrisi (malnutrisi) Ulkus lambung dan ulkus pept

USG untuk Mengetahui Jenis Kelamin Bayi

Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG? Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum. Jawaban Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan: Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Demikian pula jenis kelamin janin sebelum berbentuk dengan jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,   {إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ} [لقمان: 34] “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat; Dia pulalah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui segala sesuatu yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (de

Mendirikan Sholat Meskipun Menderita Wasir

Pertanyaan : Seseorang yang punya penyakit ambeyen/wasir, pada suatu saat sedang parah hingga keluar dari duburnya benjolan/daging dan sulit masuk. Bagaimana shalatnya jika daging/benjolan itu keluar pada waktu dia shalat? Dan bagaimana jika hendak shalat dimasukkan tapi setelah wudhu daging/benjolan itu keluar dengan sendirinya. Apakah wudhunya batal? Jawaban : Tentang benjolan atau daging yang keluar pada orang yang berpenyakit ambeien atau wasir, ada dua perkara yang perlu diperhatikan: Pertama , bila benjolan atau daging tersebut keluar tanpa disertai darah, hal tersebut bukanlah pembatal wudhu. Dalam kondisi ini, tidak ada perbedaan antara keluar terus menerus atau keluar pada saat-saat tertentu. Kedua , bila benjolan atau daging itu keluar disertai dengan darah, darah yang melekat tersebut perlu diperhatikan. Jika darah tersebut berasal dari lingkaran dubur, kondisi ini tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana luka (yang mengeluarkan darah), pada bagian tubuh yang lain

Gambar-Gambar Alat Reproduksi dan Kelamin

Pertanyaan Bagaimana hukumnya memberi penyuluhan/pengajaran tentang kesehatan reproduksi disertai dengan gambar-gambar alat reproduksi, termasuk alat kelamin (gambar-gambar adalah gambar ilustrasi, bukan foto)? Jazâkumullâhu khairan . Jawaban Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan: Pertama , memelihara aurat adalah bagian dari sifat orang-orang yang beriman. Menampakkan aurat kepada siapa saja yang tidak dihalalkan bagi seseorang adalah haram. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ. “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tiada terceIa dalam hal ini. Barangsiapa yang mencari sesuatu di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [ Al-Mu`minûn: 5-7