Langsung ke konten utama

"Hipnotis" Pengobatan Alternatif...???

Al-Lajmah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) KSA yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya:

Pertanyaan: Apa hukum hipnotis dalam Islam, dimana orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, sehingga menjadikan dia meninggalkan yang haram, atau menyembuhkan penyakit saraf, atau melakukan sesuatu sesuai perintah orang yang menghipnotis?

Jawaban: Hipnotis termasuk sihir dengan menggunakan jin, sehingga orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, lalu jin berbicara melalui lisannya dan memberinya kekuatan untuk melakukan suatu pekerjaan. Adapun ketaatan jin kepada penghipnotis merupakan imbalan terhadap pendekatan diri (taqarrub) kepada jin yang dia lakukan. Maka jin akan menjadikan orang yang dihipnotis menuruti apa yang diinginkan oleh orang yang menghipnotis untuk melakukan sesuatu atau mengabarkan suatu berita dengan bantuan jin. Itupun jika jin ini jujur kepada orang yang melakukan hipnotis.

Oleh karena itu, tidak boleh menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara mengetahui barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau untuk pengobatan, atau untuk melakukan apa saja dengan perantaraan orang yang dihipnotis. Bahkan hal itu termasuk syirik sebagaimana penjelasan sebelumnya. Dan juga karena hal itu merupakan bentuk bergantung kepada selain Allah Ta’ala di luar perkara-perkara yang biasa Allah Ta’ala bolehkan untuk makhluq.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah (1/345-348)]

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata,

“Termasuk bentuk sihir adalah pengobatan yang dilakukan oleh sebagian orang yang menampakkan keshalihan kepada manusia, dengan suatu pengobatan yang mereka namakan, “Pengobatan Ruhani”, sama saja apakah dengan cara lama, yaitu meminta bantuan jin sebagaimana yang dilakukan di masa Jahiliyyah, ataukah dengan cara yang mereka namakan hari ini dengan, “Menghadirkan Arwah” dan “Hipnotis”. Karena semua ini termasuk cara-cara yang tidak disyariatkan, sebab muaranya adalah permintaan tolong kepada jin, yang merupakan sebab kesesatan kaum musyrikin, sebagaimana dalam Al-Qur’anul Karim,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً

“Dan bahwasannya dahulu ada sebagian laki-laki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada laki-laki dari kalangan jin, maka para jin itu hanya menambah bagi mereka kelemahan.” [Al-Jin: 6]

Makna menambah kelemahan adalah menambah rasa takut dan dosa bagi mereka.”

[Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah pada hadits no. 2760]

Sumber : Hukum Pengobatan dengan Hipnotis (Hipnoterapi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sakit : Pilih Mana...??? Puasa atau tidak...???

Berpuasa memang suatu kewajiban dan telah terbukti sangat bermanfaat untuk kesehatan. Namun dalam beberapa kasus yang melibatkan gangguan kesehatan, berpuasa justru dapat membahayakan kesehatan. Di dalam agama Islam pun diberikan keringanan bagi orang sakit untuk tidak berpuasa sehingga bukanlah suatu kesalahan untuk tidak berpuasa apabila kondisi sedang tidak memungkinkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla , {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: 184] “Maka, barang siapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [ Al-Baqarah: 184 ] Beberapa kondisi gangguan kesehatan yang disarankan untuk tidak melakukan puasa adalah seseorang dalam kondisi: Gangguan jantung (gagal jantung, aritmia atau gangguan irama jantung) Sebelum dan sesudah operasi besar Defisiensi nutrisi (malnutrisi) Ulkus lambung dan ulkus pept

Kalkulator Menghitung Usia Kehamilan dengan Mudah

Berapa usia kehamilan anda...??? Berapa usia kehamilan istri anda...??? Pernahkah anda mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang serupa seperti diatas...??? Bagaimana jawaban anda...??? Kebanyakan calon ibu atau calon ayah ketika ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut kesulitan untuk segera menjawab, kebanyakannya mengira-ngira berdasarkan hari atau bulan terakhir menstruasi. Padahal dengan mengetahui usia kehamilan, selain bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas juga dapat menentukan nutrisi apa yang dibutuhkan oleh ibu dan janin , serta apa saja yang tidak atau boleh dilakukan oleh ibu hamil berdasarkan usia kehamilannya tersebut, dan manfaat-manfaat lainnya. Untuk itu, berikut ini ada cara mudah untuk menghitung usia kehamilan, yaitu dengan menggunakan "Kalkulator Kehamilan". Caranya mudah hanya dengan memasukkan Hari Pertama Haid Terakhir (HPHT) dan jika ingin lebih akurat lagi, masukkan juga rata-rata lama siklus haid setiap bulan. Hari Pertama Haid Terakhir (

Seputar Penyakit Diabetes - Penyebab - Gejala / Ciri-Ciri - Solusi Herbal Kencing Manis

Mengenal Sekilas tentang Diabetes Mellitus (DM) Penyakit diabetes (kencing manis) adalah penyakit yang disebabkan menurunnya hormon yang diproduksi kelenjar pangkreas (hormon insulin). Penurunan hormon ini mengakibatkan seluruh gula (glukosa) yang dikonsumsi tubuh tidak dapat diproses secara sempurna, sehingga mengakibatkan meningkatnya kadar gula dalam darah menjadi tinggi (kadar gula darah normal 60 mg/dl – 145 mg/dl) dan bersifat menahun (kronis). Jika gula (glukosa) yang seharusnya diproses menjadi tenaga oleh hormon insulin terganggu, maka biasanya penderita diabetes mengalami lesu, kurang tenaga, selalu merasa haus, sering buang air kecil, dan penglihatan menjadi kabur. Jadi, pada dasarnya diabetes militus merupakan penyakit kelainan metabolisme yang disebabkan kurangnya hormon insulin yang salah satu fungsinya mengatur kadar gula dalam darah. Penyebab Diabetes Melitus (Kencing Manis) Penyebab diabetes mellitus adalah kurangnya produksi dan ketersediaan insulin dalam tubuh atau t