Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kajian Islam

Apakah Semua Hipnotis Haram dan Tidak Boleh..???

Berkenaan dengan artikel sebelumnya ""Hipnotis" Pengobatan Alternatif...???" ada sebagian pembaca yang tidak setuju jika hipnotis yang dia lakukan dan amalkan merupakan hasil dari belajar ilmu hitam, gendam dan semisalnya, berdasarkan hal tersebut berikut ini tulisan yang disusun oleh dr. Raehanul Bahraen berkaitan dengan hipnotis yang beliau beri judul "Berobat Dengan Hipnotis: Ada Yang Haram, Ada Yang Boleh" semoga dapat memberikan sedikit penjelasan berkaitan dengan praktek pengobatan alternatif dengan menggunakan metode hipnotis. Berobat Dengan Hipnotis: Ada Yang Haram, Ada Yang Boleh by Raehan @Perpus FK UGM, 11 Jumadis Tsani 1434 H Belakangan ini ilmu hipnotis mulai mencuat karena ada beberapa tokoh yang mengenalkan dan mempopulerkan kembali dalam bentuk hiburan dan pertunjukan. Kemudian salah satu tokoh juga mempromosikan metode pengobatan dengan hipnotis atau terapi dengan hipnotis. Misalnya terapi berhenti merokok dengan hipnotis, terapi menyemb...

Bahaya Zina

Majalah Tashfiyah Edisi 24 Daftar Isi : Petuah : 4 Dosa Telaah 1 : Pemuda Dalam Bahaya Telaah 2 : Ikhtilat, Penyakit Masyarakat Telaah 3 : Bahaya Zina Figur : Bilal Bin Rabbah radhiyallahu ‘anhu Tafsir : Perbuatan Keji Mutiara Nubuwah : Jaga Mata, Bentengi Hati Akidah : Ridha Terhadap Takdir Hukum Islam : Beradab Dalam Berjalan Kaki Titian : Dosa Zina Kauniyah : Hujan, Sumber Kehidupan Fatwa Ibrah : Pengikut Nabi Nuh ‘alaihis salam Info Sehat : BAK Ditahan, Penyakit Datang Sirah : Perang Badr (bagian 4) Telisik : Pelecehan Seksual Ensiklopedi : Bighal Tazkiyatun Nufus : Bahaya Kibr (kesombongan) LEMBAR GENERASIKU (Suplemen untuk Pemuda) Syabab : Andil Dalam Dakwah Problem Ramaja : Bergaya Hidup Wow Salah Siapa? Spirit Muda : Pemuda Hebat Rajin Shalat JENDELA KELUARGA (Suplemen untuk Keluarga Bahagia) Bahtera Rumah Tangga : Siapa Yang Shalihah? Buah Hati : Bagaimana Islam Memerhatikan Anak-Anak? Motivasi : Imut Amit-Amit Renungan

Kehinaan Akibat Zina

Majalah AKHWAT Shalihah Ed.19 “Kehinaan Akibat Zina” Alhamdulillah, telah hadir di hadapan kaum muslimin majalah Akhwat edisi ke-19, dengan kemudahan dan pertolongan dari Allah semata. Sebagaimana biasa, majalah Akhwat Shalihah hadir dengan berbagai artikel menarik yang disajikan dari karya-karya para ulama ahlussunnah yang penuh dengan bimbingan ilmu. Mudah-mudahan dapat memuaskan dahaga para pembaca semua akan bacaan yang bermanfaat, mudah, ringan, namun tetap ilmiah sesuai manhaj ahlussunnah. Para pembaca rahimakumullah, Zina merupakan sebuah kerusakan besar yang kini tersebar dimana-mana. Zina telah menjatuhkan sekian banyak orang ke dalam kehinaan, serta membawa akibat buruk yang sangat banyak, baik pada pelakunya maupun pada masyarakat secara umum. Oleh karena itu, kerusakan akibat zina sangat perlu diperingatkan kepada umat, terlebih lagi di masa ini faktor pendukungnya cukup banyak. Berbagai kehinaan akibat zina bisa Anda simak pada jurnal Akhwat kali ini dengan penjelasan dari...

Kalung Batu Magnetik Untuk Kesehatan

Tanya : Apa pendapat ulama tentang kalung batu yang katanya bisa meningkatkan kesehatan. Jadi kalung ini diyakini dapat menyembuhkan beberapa penyakit. Jawab: Memakai kalung batu dengan alasan meningkatkan kesehatan seperti yang disebutkan oleh penanya adalah sama dengan menggantung jimat dan semisalnya, dan hal tersebut terhitung dari bentuk syirik ashghar (kecil), karena meyakini adanya sebab kesembuhan pada hal yang Allah tidak terangkan kesembuhan dalam hal tersebut, dan juga tidak ada hubungan sebab akibat dari sisi kenyataan yang menunjukkan adanya kesembuhan dengan memakai kalung tersebut. Sebagian orang kadang menyebutkan kalung magnetik, dan menyebutkan manfaatnya. Namun hal yang demikian juga adalah perkara yang diharamkan. Walaupun jika terbukti memberi pengaruh, tapi harus dimaklumi bahwa kita wajib untuk menutup segala pintu yang bisa mengantar kepada kesyirikan. Wallâhu A’lam. Sumber : Ruang Kerja Ust Dzulqarnain - Kalung Batu untuk Kesehatan

Majalah Muslim Sehat Edisi Pertama

Majalah Muslim Sehat ed. Pertama Rubrik dan Judul Bahasan : Teropong: Manfaatkan Masa Sehatmu, Sebelum Datang Masa Sakitmu! – (Tips Menjaga Nikmat Sehat) Asi Vs Susu Formula – Islam Menuntunkan Pemberian Asi 2 Tahun Penuh! Nutrisi: Tips Memperbaiki Pencernaan Thibbun Nabawi: Mengenal Pengobatan Cara Nabi Penyakit: Kena Influenza Lagi Alergi, Apa dan Bagaimana? Herbal dan Alam: Spirulina dan Chlorela, Serupa tapi Tak Sama Bugar: Olahraga dalam Pandangan Islam Jasmani: Kosmetik, Seberapa Aman? Wawasan Holistik: Sebuah Pengantar dalam Memahami Ilmu Pengetahuan Terpadu Cermin: Sehat Ala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Keluarga: Nisa: Prakonsepsi, Persiapan Diri Sebelum Hamil Remaja: Duh! Jerawatku Bermunculan! Anak: Mencegah Bayi Muntah Info: Telisik MSG: MonoSodium Glutamat dalam Penyedap Rasa – Eksitoksin Penyebab Obesitas, kerusakan Otak dan Penyakit Lain Bimbingan Islam: Tata Cara Bersuci Bagi Orang yang Sakit Konsultasi: Agama: Muntah Batalkan Wudhu? Kesehatan: Gigi tanggal Kureta...

Meneladani Cara Makan Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam

Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata : Barangsiapa yang memperhatikan makanan yang dikonsumsi Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam, niscaya ia mengerti bahwa beliau tidak pernah memadukan menu : antara SUSU dengan IKAN, atau antara SUSU dengan CUKA, atau antara DUA MAKANAN yang sama-sama MENGANDUNG UNSUR PANAS, UNSUR DINGIN, UNSUR LENGKET, UNSUR PENYEBAB SEMBELIT, UNSUR PENYEBAB MENCRET, UNSUR KERAS, atau DUA MAKANAN yang mengandung UNSUR KONTRADIKTIF, misalnya : antara MAKANAN YANG MENGANDUNG UNSUR PENYEBAB SEMBELIT DENGAN YANG MENGANDUNG PENYEBAB MENCRET, ANTARA YANG MUDAH DICERNA DENGAN YANG SULIT DICERNA, ANTARA YANG DIBAKAR DENGAN YANG DIREBUS, ANTARA DAGING YANG SEGAR, DENGAN YANG SUDAH DIGARAMI DAN DIKERINGKAN, ANTARA SUSU DENGAN TELUR, DAN ANTARA DAGING DENGAN SUSU. Beliau tidak pernah makan pada saat makanan tersebut masih sangat panas atau masakan yang dihangatkan untuk besok, makanan-makanan yang bulukan [1] dan asin, seperti makanan-makanan yang DIASINKAN, DIASAMKAN, atau DI...

Halal Haram Multi Level Marketing

Pengantar Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh sejumlah kaum muslimin, yang cinta untuk mengetahui kebenaran serta peduli dalam membedakan halal dan haram, adalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Oleh karena itu, seorang pebisnis muslim wajib mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut di dalamnya sebagaimana prinsip umum dari ucapan Umar radhiyallâhu ‘anhu, لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ “Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami, kecuali orang yang telah memahami agama.” [Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany] Maksud ucapan Umar radhiyallâhu ‘anhu adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Kedangkalan pengetahuan tentang hal ini akan men...

Makanan Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan

Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem? Jazakumullahu khairan. Jawaban Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1] Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ “Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” [2] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa. Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis ...

"Hipnotis" Pengobatan Alternatif...???

Al-Lajmah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) KSA yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya: Pertanyaan: Apa hukum hipnotis dalam Islam, dimana orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, sehingga menjadikan dia meninggalkan yang haram, atau menyembuhkan penyakit saraf, atau melakukan sesuatu sesuai perintah orang yang menghipnotis? Jawaban: Hipnotis termasuk sihir dengan menggunakan jin, sehingga orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, lalu jin berbicara melalui lisannya dan memberinya kekuatan untuk melakukan suatu pekerjaan. Adapun ketaatan jin kepada penghipnotis merupakan imbalan terhadap pendekatan diri (taqarrub) kepada jin yang dia lakukan. Maka jin akan menjadikan orang yang dihipnotis menuruti apa yang diinginkan oleh orang yang menghipnotis untuk melakukan sesuatu atau mengabarkan suatu berita dengan bantuan jin. Itupun jika jin ini jujur kepada orang yang...

Hukum Air Ketuban dan Darah Nifas

Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal berikut: Apakah air ketuban itu najis? Apabila seorang wanita sudah mengeluarkan air ketuban, apakah masih dihukumi suci, sehingga wajib shalat? Apabila pakaian tenaga medis yang menolong persalinan terkena darah nifas apakah boleh dibawa shalat? Jazakallahu khairan Jawaban: Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan: Pertama: air ketuban adalah air yang berasal dari rahim, keluar sebelum melahirkan. Air ketuban bukanlah najis, karena tidak ada dalil kuat menunjukkan najisnya. Kedua: bila air ketuban keluar tanpa disertai darah, hal tersebut tidak memberi pengaruh hukum terhadap seorang perempuan sehingga dia tetap wajib untuk menunaikan shalat lima waktunya. Ketiga: bila air ketuban keluar disertai darah, perlu ditimbang kedudukan darah tersebut. Menimbangnya adalah dengan melihat kondisi perempuan tersebut: Bila darah keluar disertai oleh rasa sakit seperti lumrahnya seo...

Halal Haram Imunisasi

Pertanyaan: Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung. Jawaban: Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan: Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim) Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah. Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat. Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, beru...

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

{وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا} [الإسراء: 23، 24] Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.  Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". Begitu mulianya kedua orang t...

Islam dan Etos Kerja

Tujuan Penciptaan Manusia {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ * مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ * إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ} [الذاريات: 56 - 58] "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh." Tujuan utama penciptaan jin dan manusia adalah untuk mengesakan Allah dalam ibadah, oleh sebab itu hendaknya segala aktifitasnya bernilai ibadah hanya karena Allah. Termasuk di dalamnya mencari nafkah dari apa yang Allah telah rezekikan kepadanya, dilakukannya bukan semata-mata untuk makan dan bertahan hidup semata tapi diniatkan untuk ibadah karena Allah. Dengan demikian terwujudlah kesholihan dalam pribadi serta dalam harta yang didapatkannya. Hidup Untuk Ibadah Semata R...

Kewajiban Sholat Fardhu dan Keutamaan Sholat Sunnah

Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan perintah akan wajibnya mendirikan sholat fardhu lima waktu, baik dari Al Qur'an ataupun dari hadits Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata'ala berfirman : {وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ} [البينة: 5] "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." Allah Subhanahu wata'ala berfirman : {فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا} [النساء: 103] "...maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." Allah Subhanahu wata'ala berfirman : {إِنَّنِي أ...

Puasa Keutamaan & Manfaatnya dari Aspek Pembinaan Sosial

Allah Subhanahu wata'ala telah mewajibkan kita untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada ummat sebelum kita, manfaat terbesar dari puasa tersebut adalah menjadikan kita orang-orang yang bertakwa, Allah Subhanahu wata'ala berfirman : {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ} [البقرة: 183] "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" Jika kita mengkaji apa saja keutamaan, manfaat dan hikmah dari pelaksanaan ibadah puasa tersebut maka tidak akan terlepas dari sifat takwa, yaitu melaksanakan perintah Allah Subhanahu wata'ala dan menjauhi larangan-Nya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman : {لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَا...