Langsung ke konten utama

Makanan Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan

Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?
Jazakumullahu khairan.

Jawaban

Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]


Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.”[2]


Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa.

Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis makanan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah dengan meneliti sebagai berikut.

Apabila memabukkan bila dikonsumsi, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi karena tergolong sebagai khamar yang diharamkan.

Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, makanan tersebut boleh dan halal dikonsumsi, walaupun mengandung sedikit kadar alkohol.

Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketuai, pernah ditanya tentang hukum mengonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”[3]


Wallahu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.

[3] Fatawa Al-Lajnah 13/52-53.

Sumber : 
Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol
[Dijawab oleh ust Dzulqarnain di majalah Asy-Syifa ed.3]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Lengkap Produk HPAI April 2015 | Lembar Terakhir

Lembar terakhir lanjutan dari Daftar Lengkap Produk HPAI April 2015 | Lembar 3 . Berikut ini adalah daftar lengkap produk Online Store | Toko Online HPA Indonesia . Untuk membeli produk silahkan Klik link nama atau gambar produk yang bersangkutan. StimFibre | Herbal serat alami atasi penuaan dini, meredakan stress, mengurangi rasa letih, meningkatkan kesehatan kulit, mencegah eksim, jerawat, peremajaan sel tubuh, Susu Kambing Etta Goat Milk | Susu Kambing Etta Goat Milk sangat baik untuk menjaga kesehatan bayi, ibu hamil hingga orang lanjut usia. Obat Kuat Truson | Obat kuat khusus pria dewasa mengatasi disfungsi ereksi, ejakulasi dini, memperbaiki kualitas sperma. Meningkatkan hormon testosteron dan libido, VCO Gold | Mematikan virus, bakteri, jamur, ragi, cacing pita, lice, giardia dan parasit lainnya. Sumber nutrisi dan energi instant untuk stamina.

SHOLAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHOF

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد Pembahasan kali ini berisi tentang hukum seseorang yang mengikuti sholat berjamaah, ketika shof depan sudah penuh dan ia berada pada shof kedua sendirian. Kemudian apa yang seharusnya dilakukan jika menemui hal yang demikian. Hukum sholat sendirian di belakang shof jama’ah adalah tidak sah, sebagaimana dalam hadits Wabishoh bin Ma’bad -rodhiyallohu ‘anhu-: أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ, فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ “Bahwasanya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihat seseorang sholat sendirian di belakang shof. Kemudian memerintahkannya untuk mengulang sholatnya.” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ini adalah hadits shohih.) Juga berdasarkan hadits ‘Ali bin Syaiban -rodhiyallohu ‘anhu- bahwasanya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْ...

Bahaya Perut Kotor dan Pentingnya Cucu Usus || Susut Lemak solusinya...!!!

Tahukah Anda ? Bahwa perut manusia modern sangat kotor, berbagai macam bahan kimia bersarang dalam perut kita, lihatlah kondisi perut manusia modern, sudah sangat teracuni dengan banyak bahan racun yang berbahaya antara lain : Pestisida; Pengawet makanan; Pewarna; Pemanis buatan; MSG; Boraks; Kurang serat; Lemak; Formalin; dan lain-lain Akibat perut kotor dan kegemukan : Stroke; Jantung koroner; Tumor; Kanker; Gagal ginjal; Perlemakan dan pengerasan liver; Kencing manis; Darah tinggi; Penuaan dini; dan lain-lain Pendapat para ahli tentang bahaya perut kotor dan pentingnya cuci usus : Dr. Victor Iron, USA : Cucilah USUS Anda, Anda akan merasa 20 tahun lebih muda. Jika semua orang menjalankan terapi CUCI USUS, niscaya 95% Rumah Sakit akan TUTUP karena kekurangan Pasien. Dr. William Arbouthnof Lane, MD, London : Hanya ada satu penyakit yaitu tidak sempurnanya pengeluaran (sekresi), saya telah mengalami, bahwa banyak kasus pembedahan dapat dihindari dengan cara mencuci usus, karena 90% pen...