Langsung ke konten utama

"Hipnotis" Pengobatan Alternatif...???

Al-Lajmah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) KSA yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya:

Pertanyaan: Apa hukum hipnotis dalam Islam, dimana orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, sehingga menjadikan dia meninggalkan yang haram, atau menyembuhkan penyakit saraf, atau melakukan sesuatu sesuai perintah orang yang menghipnotis?

Jawaban: Hipnotis termasuk sihir dengan menggunakan jin, sehingga orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, lalu jin berbicara melalui lisannya dan memberinya kekuatan untuk melakukan suatu pekerjaan. Adapun ketaatan jin kepada penghipnotis merupakan imbalan terhadap pendekatan diri (taqarrub) kepada jin yang dia lakukan. Maka jin akan menjadikan orang yang dihipnotis menuruti apa yang diinginkan oleh orang yang menghipnotis untuk melakukan sesuatu atau mengabarkan suatu berita dengan bantuan jin. Itupun jika jin ini jujur kepada orang yang melakukan hipnotis.

Oleh karena itu, tidak boleh menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara mengetahui barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau untuk pengobatan, atau untuk melakukan apa saja dengan perantaraan orang yang dihipnotis. Bahkan hal itu termasuk syirik sebagaimana penjelasan sebelumnya. Dan juga karena hal itu merupakan bentuk bergantung kepada selain Allah Ta’ala di luar perkara-perkara yang biasa Allah Ta’ala bolehkan untuk makhluq.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah (1/345-348)]

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata,

“Termasuk bentuk sihir adalah pengobatan yang dilakukan oleh sebagian orang yang menampakkan keshalihan kepada manusia, dengan suatu pengobatan yang mereka namakan, “Pengobatan Ruhani”, sama saja apakah dengan cara lama, yaitu meminta bantuan jin sebagaimana yang dilakukan di masa Jahiliyyah, ataukah dengan cara yang mereka namakan hari ini dengan, “Menghadirkan Arwah” dan “Hipnotis”. Karena semua ini termasuk cara-cara yang tidak disyariatkan, sebab muaranya adalah permintaan tolong kepada jin, yang merupakan sebab kesesatan kaum musyrikin, sebagaimana dalam Al-Qur’anul Karim,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً

“Dan bahwasannya dahulu ada sebagian laki-laki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada laki-laki dari kalangan jin, maka para jin itu hanya menambah bagi mereka kelemahan.” [Al-Jin: 6]

Makna menambah kelemahan adalah menambah rasa takut dan dosa bagi mereka.”

[Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah pada hadits no. 2760]

Sumber : Hukum Pengobatan dengan Hipnotis (Hipnoterapi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Lengkap Produk HPAI April 2015 | Lembar Terakhir

Lembar terakhir lanjutan dari Daftar Lengkap Produk HPAI April 2015 | Lembar 3 . Berikut ini adalah daftar lengkap produk Online Store | Toko Online HPA Indonesia . Untuk membeli produk silahkan Klik link nama atau gambar produk yang bersangkutan. StimFibre | Herbal serat alami atasi penuaan dini, meredakan stress, mengurangi rasa letih, meningkatkan kesehatan kulit, mencegah eksim, jerawat, peremajaan sel tubuh, Susu Kambing Etta Goat Milk | Susu Kambing Etta Goat Milk sangat baik untuk menjaga kesehatan bayi, ibu hamil hingga orang lanjut usia. Obat Kuat Truson | Obat kuat khusus pria dewasa mengatasi disfungsi ereksi, ejakulasi dini, memperbaiki kualitas sperma. Meningkatkan hormon testosteron dan libido, VCO Gold | Mematikan virus, bakteri, jamur, ragi, cacing pita, lice, giardia dan parasit lainnya. Sumber nutrisi dan energi instant untuk stamina.

SHOLAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHOF

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد Pembahasan kali ini berisi tentang hukum seseorang yang mengikuti sholat berjamaah, ketika shof depan sudah penuh dan ia berada pada shof kedua sendirian. Kemudian apa yang seharusnya dilakukan jika menemui hal yang demikian. Hukum sholat sendirian di belakang shof jama’ah adalah tidak sah, sebagaimana dalam hadits Wabishoh bin Ma’bad -rodhiyallohu ‘anhu-: أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ, فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ “Bahwasanya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihat seseorang sholat sendirian di belakang shof. Kemudian memerintahkannya untuk mengulang sholatnya.” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ini adalah hadits shohih.) Juga berdasarkan hadits ‘Ali bin Syaiban -rodhiyallohu ‘anhu- bahwasanya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْ...

Bahaya Perut Kotor dan Pentingnya Cucu Usus || Susut Lemak solusinya...!!!

Tahukah Anda ? Bahwa perut manusia modern sangat kotor, berbagai macam bahan kimia bersarang dalam perut kita, lihatlah kondisi perut manusia modern, sudah sangat teracuni dengan banyak bahan racun yang berbahaya antara lain : Pestisida; Pengawet makanan; Pewarna; Pemanis buatan; MSG; Boraks; Kurang serat; Lemak; Formalin; dan lain-lain Akibat perut kotor dan kegemukan : Stroke; Jantung koroner; Tumor; Kanker; Gagal ginjal; Perlemakan dan pengerasan liver; Kencing manis; Darah tinggi; Penuaan dini; dan lain-lain Pendapat para ahli tentang bahaya perut kotor dan pentingnya cuci usus : Dr. Victor Iron, USA : Cucilah USUS Anda, Anda akan merasa 20 tahun lebih muda. Jika semua orang menjalankan terapi CUCI USUS, niscaya 95% Rumah Sakit akan TUTUP karena kekurangan Pasien. Dr. William Arbouthnof Lane, MD, London : Hanya ada satu penyakit yaitu tidak sempurnanya pengeluaran (sekresi), saya telah mengalami, bahwa banyak kasus pembedahan dapat dihindari dengan cara mencuci usus, karena 90% pen...