Langsung ke konten utama

Apakah Semua Hipnotis Haram dan Tidak Boleh..???

Berkenaan dengan artikel sebelumnya ""Hipnotis" Pengobatan Alternatif...???" ada sebagian pembaca yang tidak setuju jika hipnotis yang dia lakukan dan amalkan merupakan hasil dari belajar ilmu hitam, gendam dan semisalnya, berdasarkan hal tersebut berikut ini tulisan yang disusun oleh dr. Raehanul Bahraen berkaitan dengan hipnotis yang beliau beri judul "Berobat Dengan Hipnotis: Ada Yang Haram, Ada Yang Boleh" semoga dapat memberikan sedikit penjelasan berkaitan dengan praktek pengobatan alternatif dengan menggunakan metode hipnotis.

Berobat Dengan Hipnotis: Ada Yang Haram, Ada Yang Boleh
by Raehan @Perpus FK UGM, 11 Jumadis Tsani 1434 H

Belakangan ini ilmu hipnotis mulai mencuat karena ada beberapa tokoh yang mengenalkan dan mempopulerkan kembali dalam bentuk hiburan dan pertunjukan. Kemudian salah satu tokoh juga mempromosikan metode pengobatan dengan hipnotis atau terapi dengan hipnotis. Misalnya terapi berhenti merokok dengan hipnotis, terapi menyembuhkan orang dengan rehabilitasi narkoba atau stroke dan lain-lain. Bagaimana hukumnya? Maka perlu dirinci:

1. Jika hipnotis dengan kekuatan motivasi dan kata-kata yang indah serta mendukung

Maka ini tidak mengapa/boleh. Karena dalam syariat dikenal istilah Al-Fa’lu yaitu merasa optimis dan semangat (berhusnudzan kepada Allah) ketika ada momentum yang dia bisa jadikan penyemangat bagi dirinya misalnya kejadian yang baik atau perkataan yang baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ ». قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ : كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ
“Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al-fa’lu membuatku takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?” beliau bersabda, “Kalimat yang baik thayyib.”[1]

Contoh lainya misalnya:
  • Ketika hari pertama masuk kuliah, cuaca sangat cerah dan udara segar, maka dia optimis kuliahnya akan lancar (berhusnudzan kepada Allah).
  • Ketika sedang ada masalah kemudian ada temannya datang bernama “untung” maka dia optimis, sepertinya ada jalan keluar dari temannya.

2. Hipnotis dengan bantuan jin atau setan

Maka jelas hukumnya haram. Untuk membedakannya biasanya dengan bantuan jin atau setan maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan. Syarat-syarat tersebut biasanya berupa kesyirikan yang membuat pelakunya keluar dari agama Islam. Misalnya harus memberi sesaji atau mengucapkan perkataan syirik, berdoa kepada selain Allah atau memohon kepada selain Allah.

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite dakwah di Saudi)

Pertanyaan :

السؤال : هل يجوز للمسلمين العلاج بالتنويم المغناطيسي ؟
Bolehkah bagi seorang muslim berobat dengan menggunakan hipnotis?

لقد أفتى علماؤنا المعاصرون بأن مسألة التنويم المغناطيسي لها علاقة باستخدام الجن، وبناء عليه فلابد من معرفة الأمرين التاليين :
أولا : لا يجوز الاستعانة بالجن وغيرهم من المخلوقات في معرفة المغيبات، لا بدعائهم والتزلف إليهم، ولا بغير ذلك، بل ذلك شرك لأنه نوع من العبادة، وقد أعلم الله عباده أن يخصوه بها فيقولوا : إياك نعبد وإياك نستعين. وثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لابن عباس : ( إذا سألت فاسأل الله، وإذا استعنت فاستعن بالله) رواه الترمذي (2516) { صححه الألباني في صحيح الترمذي (2043) } .
ثانيا : التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه، إن صدق الجني مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه، ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم، بما يطلبه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له، إن صدق ذلك الجني مع المنوم، وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا للدلالة على مكان سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز، بل هو شرك لما تقدم، ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم. اهـ )

Para ulama masa kini memfatwakan bahwa hipnotis (umumnya) menggunakan bantuan jin. Berdasarkan hal ini maka perlu diperhatikan dua perkara:

1. Tidak boleh menggunakan jin dan makhluk lain untuk mengetahui perkara gaib, baik dengan meminta atau memuji-muji mereka atau cara yang lain. Bahkan hal tersebut adalah kesyirikan dalam ibadah. Sesungguhnya Allah telah mengajarkan hambanya agar mengkhususkan ibadah kepada Allah, sebagaimana doa (Al-Fatihah)

“kepadamulah kami menyembah dan kepadamulah kami memohon pertolongan”

Dan sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu Abbas

“jika engkau meminta, mintalah kepada Allah, jika engkau memohon istighatsah, mohonlah kepada Allah.”

2. Hipnotis termasuk jenis perdukunan dengan batuan jin, bentuknya orang yang dihipnotis dikuasai oleh jin. Maka ia berbicara dan berbuat sebagian aktivitas sesuai dengan keinginan penghipnotis. Jika jin berhasil (mempengaruhi) maka ia akan meminta kompensasi sukarela yaitu taqarrub kepada jin. Oleh karena itu penggunaan hipnotis untuk menunjukkan benda yang dicuri, yang hilang (melalui orang yang dikuasi jin) atau menyembuhkan orang sakit atau melaksanakan kegiatan dengan bantuan penghipnotis maka hukumnya tidak boleh (haram). Bahkan termasuk kesyirikan karena berlindung dan memohon kepada selain Allah pada hal-hal yang diluar kebiasaan (hukum sebab-akibat) yang Allah takdirkan/tentukan pada mahluknya dan membolehkannya.[2]

Catatan :
[1]HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224
[2]Fatawa Asy-syar’iyyah fii masa’ilit thibbiyah 3/27, dikumpulkan oleh syaikh Ibrahim Asy-Syatri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sakit : Pilih Mana...??? Puasa atau tidak...???

Berpuasa memang suatu kewajiban dan telah terbukti sangat bermanfaat untuk kesehatan. Namun dalam beberapa kasus yang melibatkan gangguan kesehatan, berpuasa justru dapat membahayakan kesehatan. Di dalam agama Islam pun diberikan keringanan bagi orang sakit untuk tidak berpuasa sehingga bukanlah suatu kesalahan untuk tidak berpuasa apabila kondisi sedang tidak memungkinkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla , {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: 184] “Maka, barang siapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [ Al-Baqarah: 184 ] Beberapa kondisi gangguan kesehatan yang disarankan untuk tidak melakukan puasa adalah seseorang dalam kondisi: Gangguan jantung (gagal jantung, aritmia atau gangguan irama jantung) Sebelum dan sesudah operasi besar Defisiensi nutrisi (malnutrisi) Ulkus lambung dan ulkus pept

Kalkulator Menghitung Usia Kehamilan dengan Mudah

Berapa usia kehamilan anda...??? Berapa usia kehamilan istri anda...??? Pernahkah anda mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang serupa seperti diatas...??? Bagaimana jawaban anda...??? Kebanyakan calon ibu atau calon ayah ketika ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut kesulitan untuk segera menjawab, kebanyakannya mengira-ngira berdasarkan hari atau bulan terakhir menstruasi. Padahal dengan mengetahui usia kehamilan, selain bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas juga dapat menentukan nutrisi apa yang dibutuhkan oleh ibu dan janin , serta apa saja yang tidak atau boleh dilakukan oleh ibu hamil berdasarkan usia kehamilannya tersebut, dan manfaat-manfaat lainnya. Untuk itu, berikut ini ada cara mudah untuk menghitung usia kehamilan, yaitu dengan menggunakan "Kalkulator Kehamilan". Caranya mudah hanya dengan memasukkan Hari Pertama Haid Terakhir (HPHT) dan jika ingin lebih akurat lagi, masukkan juga rata-rata lama siklus haid setiap bulan. Hari Pertama Haid Terakhir (

Seputar Penyakit Diabetes - Penyebab - Gejala / Ciri-Ciri - Solusi Herbal Kencing Manis

Mengenal Sekilas tentang Diabetes Mellitus (DM) Penyakit diabetes (kencing manis) adalah penyakit yang disebabkan menurunnya hormon yang diproduksi kelenjar pangkreas (hormon insulin). Penurunan hormon ini mengakibatkan seluruh gula (glukosa) yang dikonsumsi tubuh tidak dapat diproses secara sempurna, sehingga mengakibatkan meningkatnya kadar gula dalam darah menjadi tinggi (kadar gula darah normal 60 mg/dl – 145 mg/dl) dan bersifat menahun (kronis). Jika gula (glukosa) yang seharusnya diproses menjadi tenaga oleh hormon insulin terganggu, maka biasanya penderita diabetes mengalami lesu, kurang tenaga, selalu merasa haus, sering buang air kecil, dan penglihatan menjadi kabur. Jadi, pada dasarnya diabetes militus merupakan penyakit kelainan metabolisme yang disebabkan kurangnya hormon insulin yang salah satu fungsinya mengatur kadar gula dalam darah. Penyebab Diabetes Melitus (Kencing Manis) Penyebab diabetes mellitus adalah kurangnya produksi dan ketersediaan insulin dalam tubuh atau t