Langsung ke konten utama

Mengatur Jarak Kehamilan

Pertanyaan :
Bagaimana hukum yang syar’i tentang memberi jarak/menjarangkan kehamilan bagi suami-istri, mengingat istri cukup subur dan sering sakit karena terlalu cepat hamil lagi?

Jawaban
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti saya terangkan:

Pertama, banyak maksud dan tujuan mulia di belakang syariat pernikahan. Di antara maksud dan tujuan tersebut adalah untuk memperoleh keturunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang sebab aku merasa berbangga dengan umatku yang banyak pada hari kiamat.” [1]

Dari keturunan tersebut, seseorang berusaha untuk meraih kebaikan yang lebih banyak, berupa mendidik anak, menafkahi ruh dan badan mereka, serta kebaikan lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami menghubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi pahala amal mereka sedikitpun. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa-apa yang dia kerjakan.” [Ath-Thur: 21]

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum asal tentang menahan, mengurangi, atau memperenggang jarak kehamilan adalah tidak diperbolehkan karena menyelisihi maksud dan tujuan pernikahan.

Kedua, bila seorang perempuan memiliki udzur, karena suatu penyakit atau yang semisalnya, hal tersebut diperbolehkan sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang tegas perbuatan ‘azl ‘ejakulasi di luar rahim’ yang terjadi pada para shahabat. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنَّا نَعْزِلُ، وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

“Kami melakukan ‘azl, padahal Al-Qur`an masih turun.”[2]

Pada riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ‘azl maka beliau menjawab,

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ

“Itu adalah penguburan hidup-hidup sesuatu yang tersembunyi.”[3]

Berdasarkan dua hadits di atas dan beberapa hadits lain, bisa disimpulkan bahwa ‘azl adalah hal yang makruh, yang diperbolehkan bila ada suatu keperluan.

Selain itu, merupakan kaidah dasar dalam agama kita, Allah tidaklah membebani hamba dengan hal yang di luar kemampuan hamba tersebut dan karena ada udzur pada hamba tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidaklah membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

Namun, saya perlu mengingatkan bahwa siapa saja yang mengikuti program KB karena suatu udzur hendaknya memasang alat KB dari dokter perempuan yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya, yang merupakan penentuan ibadah shalat dan puasanya.

Wallahu A’lam.

Catatan Kaki :

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa`iy, dan selainnya dari shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Al-Albany.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim.

Sumber : Tentang Merenggangkan Jarak Kehamilan dan Menggunakan Alat KB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lacak Kiriman Via Pos Indonesia

Update : 22 April 2015 Bagi pembeli bahkan penjual selalu ingin memantau keadaan dan perkembangan kiriman paket mereka, oleh karena itu Pos Indonesia memberikan kemudahan bagi para pelanggannya untuk mengetahui perkembangan paket kiriman mereka dengan adanya layanan track dan trace sebagaimana dibawah ini. Cara penggunaannya sangat mudah, hanya dengan cara menginput masuk pada kolom yang disediakan no. Resi yang terdapat dibawah barcode pada lembar slip Bukti Terima Kiriman Pencarian kiriman WeselPOS. Masukkan No. Kiriman (No. Resi) Keluhan & Informasi Semoga bermanfaat...

Kualitas Kesehatan Ditentukan dari Kandungan

Semua asupan dan paparan yang diterima ibu selama kehamilan menjadi penentu utama kehidupan seorang bayi setelah kelahiran. Apakah kelak di usia dewasa ia menderita penyakit jantung, diabetes , kegemukan , atau akan besar menjadi manusia cerdas, semua ditentukan sejak awal di kandungan. Konsep tersebut pertama kali disampaikan oleh David Barker, dokter dan ilmuwan dari Inggris, yang akhirnya dikenal sebagai hipotesa DOHaD. Menurut Barker, paparan zat-zat kimia dan nutrisi yang diterima janin, baik secara genetik dan program mekanisme lain berdampak pada kesehatan dan penyakit di masa mendatang. Menurut dr.Saptawati Bardosono atau dokter Tati, ahli gizi dari Indonesian Nutrition Association, ada banyak faktor yang berpengaruh pada tumbuh kembang seorang anak, salah satunya adalah faktor nutrisi. "Protein dan zat-zat gizi mikro sangat diperlukan di awal kehamilan karena nutrisi itu dibutuhkan untuk perkembangan sel-sel. Nantinya sel-sel ini akan membentuk jadi sel hati , sel pankre...

Perhatikan Asupan Nutrisi Agar Miom Tidak Membesar

Assalamu’alaikum, Dokter saya divonis sakit mioma uteri (adenomiosis) makanan apa yang bagus buat saya konsumsi agar bisa menghambat penyebaran kanker saya dokter. jazaakumulloh khoyrn Jawaban: Mioma uteri memang merupakan tumor jinak. Sehingga jika ukurannya yang kecil, maka tidak perlu langsung operasi yang diperlukan adalah menjaga agar tidak membesar baik karena faktor makanan atau faktor pola hidup. Yang dikhawatirkan dari mioma uteri adalah ketika membesar dan biasanya awal-awalnya tidak terasa dan disadari oleh pasien. Pembesaran ini bisa menyebabkan kesulitan ketika hamil, belum lagi mioma ikut membesar ketika hamil, ukuran yang besar juga bisa menimbulkan nyeri dan perdarahan. Sehingga perlu dilakukan operasi pengangkatan mioma. Untuk makanan, yang perlu diperhatikan adalah pantangan makanannya. Karena ada beberapa makanan yang bisa menyebabkan mioma bertambah ukurannya. Makanan tersebut yang sebaiknya dihindari atau dikurangi, berikut makanan tersebut: 1. Makanan dengan peng...