Pertanyaan :
Bagaimana cara menyucikan orang yang sakit yang tidak bisa wudhu sendiri? (Abu Fatimah)
Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain) :
Menuangkan air wudhu untuk orang lain adalah hal yang diperbolehkan sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, membasuhkan air wudhu pada anggota wudhu orang yang sakit adalah hal yang diperbolehkan. Cara membasuhnya adalah sebagaimana dia berwudhu untuk dirinya sendiri.
Wallâhu A’lam.
Sumber : Tanya-Jawab, Majalah Asy-Syifa ed.1/1432/2011
Bagaimana cara menyucikan orang yang sakit yang tidak bisa wudhu sendiri? (Abu Fatimah)
Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain) :
Menuangkan air wudhu untuk orang lain adalah hal yang diperbolehkan sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, membasuhkan air wudhu pada anggota wudhu orang yang sakit adalah hal yang diperbolehkan. Cara membasuhnya adalah sebagaimana dia berwudhu untuk dirinya sendiri.
Wallâhu A’lam.
Sumber : Tanya-Jawab, Majalah Asy-Syifa ed.1/1432/2011
Komentar
Posting Komentar